Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020 disampaikan melalui Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban-S/M Provinsi Tahun 2020 Nomor: 1033/BAN-SMTU/2020. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi.
Dinyatakan dalam Pengumuman Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan akan habis masa tugas anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. dan Papua Barat pada 31 Desember 2020, BAN-S/M membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan din sebagai calon anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Calon anggota BAN-S/M Provinsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan keahlian bidang pendidikan lainnya.
2. Calon anggota BAN-S1M Provinsi berasal dan unsur:
a. dosen;
b. guru;
c. widyaiswara pendidikan;
d. pengawas sekolah/madrasah;
e. organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan; dan
f. unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Syarat calon anggota BAN-S/M Provinsi adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan/atau keterangan domisili;
b. berpendidikan minimal sarjana (Si);
c. bukan pejabat struktural;
d. berbadansehat;
e. berkelakuan baik;
f. memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu sekolahlmadrasah;
g. memperoleh izin tertulis dan institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh hubungan kerja;
h. bukan anggotaJpengurus partai politik;
I. belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan
j. membuat makalah maksimal 1.000 kata dengan pilihan tema:
1) peningkatan kredibilitas BAN-S/M Provinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
2) pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Bagi yang akan mengikuti Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, Pelamar harus menulis Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas. Dokumen lamaran dapat dikirim secara langsung melalui alamat:
· Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
· Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2, JI. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: (021) 75914887, atau melalui alamat email sekretariat.bansm@ kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 4 November tahun 2020.
Adapaun tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota BAN-S/M Provinsi sebagai berikut:
Demikian informasi tentang Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.