Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020

 disampaikan melalui Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020

 

Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020 disampaikan melalui Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban-S/M Provinsi Tahun 2020 Nomor: 1033/BAN-SMTU/2020. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi.

 

Dinyatakan dalam Pengumuman Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan akan habis masa tugas anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. dan Papua Barat pada 31 Desember 2020, BAN-S/M membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan din sebagai calon anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

 

Calon anggota BAN-S/M Provinsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan keahlian bidang pendidikan lainnya.

2. Calon anggota BAN-S1M Provinsi berasal dan unsur:

a. dosen;

b. guru;

c. widyaiswara pendidikan;

d. pengawas sekolah/madrasah;

e. organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan; dan

f. unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

3. Syarat calon anggota BAN-S/M Provinsi adalah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan/atau keterangan domisili;

b. berpendidikan minimal sarjana (Si);

c. bukan pejabat struktural;

d. berbadansehat;

e. berkelakuan baik;

f. memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu sekolahlmadrasah;

g. memperoleh izin tertulis dan institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh hubungan kerja;

h. bukan anggotaJpengurus partai politik;

I. belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan

j. membuat makalah maksimal 1.000 kata dengan pilihan tema:

1) peningkatan kredibilitas BAN-S/M Provinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

2) pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

 

Bagi yang akan mengikuti Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, Pelamar harus menulis Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas. Dokumen lamaran dapat dikirim secara langsung melalui alamat:

·          Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

·          Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2, JI. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: (021) 75914887, atau melalui alamat email sekretariat.bansm@ kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 4 November tahun 2020.

 

Adapaun tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota BAN-S/M Provinsi sebagai berikut:

 

Demikian informasi tentang Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Previous
Next Post »