Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S2 Untuk Guru Tahun 2020

 

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S2 Untuk Guru Tahun 2020

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa LPDP S2 Untuk Guru Tahun 2020. Dalam rangka pelaksanaan pembukaan Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan kolaborasi LPDP dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini disampaikan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran (Lampiran I,II dan II) untuk diumumkan ataupun disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada calon pendaftar. Persyaratan dan ketentuan ini menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi.

 

Skema Beasiswa S2 LPDP untuk Pendidik (Guru) adalah Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Pendaftar BPI Pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP. Pendaftar BPI Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP. yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.

 

Sasaran Program Beasiswa LPDP S2 Untuk Pendidik (Guru) Tahun 2020, adalah Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang dimaksud adalah Guru pada Pendidikan Formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan Guru pada Pendidikan non Formal pada KB, TPA, SPS, Tutor Paket A, Tutor Paket B, Tutor Paket C, Pamong Belajar, atau Tutor Pendidikan Keaksaraan.

 

Skema Program Beasiswa LPDP S2 Untuk Pendidik (Guru) Tahun 2020 adalah Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat). Adapun Kebijakan Beasiswa Pendidik 2020 LPDP – Kemendikbud

1. Hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri.

2. Sudah memiliki LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

 

Persyaratan Umum Beasiswa LPDP S2 Untuk Pendidik (Guru) Tahun 2020, adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif;

b. Kelas Khusus;

c. Kelas Karyawan;

d. Kelas Jarak Jauh;

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;

f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

6. Menulis personal statement.

7. Menulis komitmen kontribusi ke Instansi asal pasca studi.

8. Menulis rencana studi untuk magister.

 

Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP S2 Untuk Pendidik (Guru) Tahun 2020

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku danditerbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

7. Pendaftar BPI Pendidik 2020 yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.

8. Pendaftar BPI Pendidik 2020 dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

 

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP S2 Untuk Pendidik (Guru) Tahun 2020

1. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

4. Proses Seleksi Beasiswa Pendidik 2020 sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pendaftaran beasiswa.

LPDP melakukan verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan.

Hasil seleksi administrasi dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya.

 

b. Seleksi Substansi

Seleksi Substansi dilakukan oleh Penyeleksi Beasiswa yang ditugaskan LPDP.

 

Link download Surat Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik selengkapnya dapat diunduh di sini.

 

Demikian informasi tentang Beasiswa LPDP S2 Untuk Pendidik (Guru) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.



Previous
Next Post »